Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang ataupun jasa.
TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering, Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri, tapi perakitannya di lakukan di dalam negeri. Sementara pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan lebih banyak menggunakan bahan-bahan atau jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tetapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.
Perusahaan ingin mengajukan TKDN suatu produk. Kami memilih SUCOFINDO, salah satu surveyor yang ditunjuk Kementerian Perindustrian. Untuk mengurus TKDN di SUCOFINDO sebelumnya perusahaan harus mengajukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS) di Kementerian Perindustrian.
Berikut Checklist dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SKKPS di Kementerian Perindustrian.
1. Kelengkapan Legalitas Dokumen
- Surat Izin Usaha Tetap Perdagangan BKPM (IUT)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Industri (IUI)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Perjanjian Lisensi (Untuk Pemegang Merek)
- Tanda Daftar Merek (Untuk Produsen)
2. Kelengkapan Data
- Surat Permohonan SKKPS
- Formulir Isian SKKPS
- Surat Keterangan Pegawai Perusahaan
- Rencana Komitmen Pendalaman TKDN
- Rencana Kerja untuk Tahapan Pencapaian Peningkatan Nilai TKDN
- Rencana Peningkatan Investasi dalam rangka Peningkatan Nilai TKDN
- Perjanjian Kerjasama antara produsen dengan EMS Lokal.
1 comments so far
mantap pak, mohon dilanjutkan tutorialnya
EmoticonEmoticon